RAPUHNYA PALU HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan uji materil pasal tersebut. Senin 16 Oktober 2023, 2 hari menjelang pendaftaran Capres & Cawapres ke KPU, 9 Hakim MK menolak gugatan tentang batas usia capres dan cawapres dengan dalil pengecualian sedang dan atau pernah menjadi kepala daerah, dengan kata lain mengabulkan permohonan pemohon sebagian, artinya secara tidak langsung hakim menerima gugatan tentang batas usia ini.  

        Putusan ini menjadi salah satu skema dari banyak skema besar yang sudah dilalui dalam usaha pelanggengan kekuasaan, mulai dari rencana penundaan pemilu yang ditolak, usaha merubah konstitusi yaitu rencana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode yang ditolak karena isunya sudah berkembang terlebih dahulu dimasyarakat, lalu penolakan MK terhadap permohonan uji materil Presidential Treshold, dan 2 hari jelang pendaftaran Capres & cawapren ke KPU ada skema baru yang dimainkan melalui putusan MK yang mana pada amar putusan pertama MK menolak permohoan seluruhnya (gugatan batas usia) tetapi tak berselang lama amar putusannya berubah menjadi mengabulkan permohonan sebagian atau dengan dalil pengecualian. 

          Menurut saya upaya pelanggengan kekuasaan atau usaha membangun politik dinasti ini mengkhianati dan mencederai komitmen reformasi demokrasi yang diperjuangkan pada tahun 1998. saya berasumsi adanya arogansi politik dalam pengambilan keputusan karena diputusan awal MK konsisten pada open legal policy tetapi seketika berubah dengan dalih adanya permohonan baru, yang artinya bisa kita lihat dengan jelas kejadian ini menunjukan bahwa putusan MK  ini lahir dari cawe cawe politik atau intrik politik semata. saya yakin sebagian besar tidak menginginkan adanya dinasti politik ini dan harapan masyarakat adanya regulasi untuk membatasi atau mencegah munculnya dinasti politik, akan tetapi putusan MK ini berbanding terbalik malah membuka fondasi terbangunnya dinasti politik ini.

       Lalu yang menjadi pertanyaan kapankah putusan MK ini diberlakukakan? apakah diberlakukan di pemilu 2024 atau di pemilu selanjutnya?, menurut saya jika putusan ini diberlakukan untuk pemilu kali ini akan menimbulkan menolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia, dan yang menjadi fundamental dalam hal ini Mahkamah Konstitusi harus mengurangi tekanan politik, mengurangi potensi kecurigaan publik, dan mengurang potensi konflik kepentingan karena dampak dari putusan ini ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Isu ini berkembang dan menimbulkan penolakan dan perdebatan dari berbagai pihak karena hal ini menjadi bagian dari Publik of Interest. 

Komentar